Aiman Dipolisikan, Sebut Polri Tak Netral Pada Pemilu 2024

Aiman Witjaksono Juru Bica Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud
Aiman Witjaksono Juru Bica Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud

Aiman Witjaksono, sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang menyebut bahwa ada ketidaknetralan dari pihak kepolisian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Nomor laporan tersebut adalah LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, diterbitkan pada tanggal 13 November 2023.

Fikri Fakhrudin, juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa pernyataan Aiman tentang Komandan Polri yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak didukung oleh fakta yang jelas.

“Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid serta diduga menyebarkan kebencian dan hoax,” terang Fikri seperti dilansir dari Kompas. 

Dia juga menilai pernyataan Aiman berdampak negatif bagi kepolisian dan masyarakat.

Fikri sangat menyayangkan sikap Aiman. Sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri menegaskan agar Aiman tidak menunjukkan sikap seperti itu, dengan harapan dapat meningkatkan kredibilitas pribadinya dan mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun 2024 mendatang.

“Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita menunjukkan perilaku seperti itu. Hal ini bisa merugikan demokrasi di masa depan, dengan terus-menerus menjadi sorotan karena isu hoaks dan penyebaran kebencian,” tegas Fikri. 

Dia juga menunjukkan beberapa bukti terkait laporan, termasuk Flashdrive berisi rekaman video Aiman yang menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024 melalui akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono.

Aiman diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Penjelasan Aiman Witjaksono

Berdasarkan video yang diunggah pada akun instagram pribadinya @aimanwitjaksono, pada Jumat (10/11). Aiman menyampaikan pernyataan bahwa ada seorang anggota polisi yang diminta oleh atasannya untuk membantu meraih kemenangan bagi pasangan Prabowo-Gibran.

“Saya menerima beberapa informasi dari teman-teman di kepolisian. Mereka keberatan karena diminta oleh komandannya. Gak tahu komandan sampai di tingkat daerah atau pusat, tidak disebutkan yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan dari pasangan Prabowo-Gibran,” ungkap Aiman seperti dilansir dari Kompas.

Mantan pembawa acara Kompas TV itu juga menjelaskan bahwa informasi yang didapatkan bukan hanya dari satu sumber, melainkan dari berbagai pihak. Ia juga mengaku bahwa informasi tersebut didapatkan dari orang dalam di kepolisian.

Dia juga merujuk pada berita koran yang dimiliki oleh Media Group mengenai instruksi kepada polisi untuk memasang baliho Prabowo-Gibran.

Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu juga menyinggung tentang permintaan dari Polri untuk mengakses CCTV dengan kualitas High Definition (HD) dan audio yang lengkap di kantor jaringan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Polri disebutkan oleh Aiman, meminta integrasi CCTV di KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur ke polres-polres di seluruh Indonesia.

Aiman menyatakan apabila setiap tindakan penyelenggara dan pengawas Pemilu terdokumentasi dengan baik, kemungkinan besar terdapat petunjuk untuk mendukung kemenangan Prabowo-Gibran yang berasal dari pihak tertentu di Polri.

“Misalnya, jika terdapat keadaan yang dianggap dapat dijadikan kasus. Hal tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap penyelenggara dan pengawas Pemilu, dengan tujuan akhir untuk mendukung kemenangan pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Siap Jalani Proses Hukum

Sementara itu, Aiman Witjaksono menjelaskan bahwa hingga saat ini ia belum mengetahui adanya laporan tersebut. Meskipun demikian, Aiman menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Terus terang saya belum tahu soal laporan itu, semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami dan itu fakta,” ucap Aiman seperti dilansir dari Antaranews.

Aiman menjelaskan bahwa ia akan kooperatif menghadapi laporan polisi terkait dugaan penyebaran informasi palsu atau hoax dan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya.

Selanjutnya, Aiman menegaskan bahwa apa yang diungkapkannya mengenai ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024 bukanlah sebuah hoaks.

“Bukanlah, masa saya menyampaikan hoaks? Saya kan wartawan (nonaktif),” tegas Aiman.

Pembelaan Aiman

Dalam video yang diunggah pada akun instagramnya, Aiman Witjaksono meluruskan informasi yang telah beredar di media sosial selama ini.

“Ada banyak pemberitaan dan juga informasi-informasi di luar sana yang tidak tepat. Saya ingin meluruskan,” jelas Aiman.

Dalam penjelasannya, Aiman menegaskan bahwa ia tidak pernah menyebutkan secara menyeluruh mengenai institusi Polri, melainkan oknum-oknum di dalamnya. Tidak hanya itu, Aiman juga menyertakan video ketika ia menyampaikan pernyataan yang saat ini menjadi dasar penuntutan hukum terhadapnya.

Disamping menyebutkan adanya oknum, Aiman juga menjelaskan bahwa masih banyak anggota polisi lainnya yang tetap mempertahankan netralitasnya dalam Pemilu 2024.

“Bahkan dalam video tersebut saya juga menjelaskan bahwa masih banyak sekali anggota polisi yang menjaga nuraninya untuk netralitas,” ungkapnya.

Dengan demikian, Aiman masih merasa heran mengapa pernyataannya tersebut dapat menjadi dasar pelaporan hingga saat ini.

Diminta Ungkap Aparat Tak Netral

Kepala Baharkam Polri, Komjen Muhammad Fadil Imran menegaskan bahwa polisi perlu meminta klarifikasi dari Aiman sebagai terlapor karena sudah ada enam laporan polisi terkait Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu.

Menurut Fadil, klarifikasi itu melakukan penyelidikan, ada atau tidaknya perbuatan pidana. Jika tidak ada, maka dianggap pernyataan Aiman itu bagian dari demokrasi dan menyampaikan pendapat.

“Masyarakat perlu diajari untuk tidak menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Apakah benar ada perintah dari komandan kepada bawahan untuk mendukung calon legislatif, partai, atau calon presiden tertentu? Siapa yang dimaksud? Karena katanya banyak, kami akan melakukan klarifikasi nanti,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fadil menghimbau Aiman untuk tidak merasa khawatir jika diminta untuk datang bertemu dengan penyidik demi mengklarifikasi terkait laporan tersebut. Karena penting untuk tidak hanya membentuk narasi yang dapat mempengaruhi opini publik.

“Jadi Aiman tidak usah takut, datang saja. Jangan hanya berbicara, namun tidak berani tanggung jawab. Karena hindarilah pembentukan cerita yang berpotensi mengganggu kesadaran publik. Saya kira Komisi III paham,” pungkas fadil.

Aiman Jangan Asal Tuding

Sementarai itu, Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memberikan peringatan kepada Aiman agar tidak mudah melontarkan tuduhan mengenai intervensi aparat dalam Pemilu. Dirinya meminta kepada Aiman jika berbicara demikian, harus diikuti dengan data yang valid. 

“Daripada kita nanti malah saling tuding, yang kemudian menyebabkan distrust, muncul isu intervensi segala macam, lebih baik jika itu disampaikan saja. Polisinya yang dimaksud siapa? Di mana? Jabatannya apa. Kan jika begitu lebih enak,” tutur Juli kepada wartawan Tempo. 

Tindak Lanjut Polisi

Enam laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya berasal dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Polda Metro memberikan respons terhadap laporan tersebut dengan membuka kemungkinan untuk memanggil Aiman.

Polisi juga menegaskan bahwa mereka tetap akan melanjutkan proses hukum terkait laporan terhadap Aiman, meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram (ST) yang menyatakan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

“Ya nanti ya, jadi ada tahapan-tahapan ini ya,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari DKYLB.

Walaupun demikian, Ade Safri menjelaskan bahwa pemanggilan Aiman akan dilaksanakan setelah proses penyelidikan dilakukan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.

“Selanjutnya, penyelidik akan mengundang beberapa saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu.

Ganjar Pasang Badan

Terkait dilaporkannya Jubir TPN untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Aiman Witjaksono. 

“Ya kita siapkan tim hukum yang bisa mendampingi, tapi lagi-lagi kita sangat percaya semua akan bekerja sangat profesional,” kata Ganjar dilansir dari Detik News.

Ganjar juga menekankan kepada Aiman untuk dapat mendukung pernyataannya dengan bukti yang konkret. Dia menginginkan agar data dan fakta terkait ketidaknetralan polisi tersebut supaya diungkapkan secara jelas untuk menghindari tersebarnya fitnah.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa saat ini aparat masih mampu menjaga netralitas. Terlebih lagi, pimpinan Polri dan TNI terus menekankan bahwa aparat harus netral.

“Saya orang yang percaya aparat bisa netral. Kepolisian bisa netral karena pengalaman itu sudah ditunjukkan. Saya kira petinggi TNI-Polri sudah menyampaikan itu. Apalagi saya anak polisi,” ujarnya.

Jadi Masukan Bagi Polri

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika apa yang disampaikan oleh Aiman pada dasarnya adalah sebuah masukan yang bagus bagi kepolisian. Menurutnya, hal ini penting sebagai pengingat dari tugas pokok serta fungsi (Tupoksi) polisi. 

Walaupun begitu, IPW tetap meminta kepada Aiman bisa memberikan bukti yang kuat atas pernyataannya tersebut di hadapan tim penyidik. Pasalnya, sudah ada enam pihak yang melayangkan laporan polisi atas tindakan Aiman dengan pernyataannya yang kontroversial itu. Sehingga laporan akan bisa segera diselesaikan, lewat jalur hukum yang sudah ada. 

“Menurut saya itu sebenarnya masukan bagi Polri, supaya mengingatkan tugas pokok dan fungsinya. Memang kemudian harus diklarifikasi, dan diselesaikan secara damai. Aiman wajib diklarifikasi,” kata Sugeng menjelaskan.