Bukan Akhir, Penolakan KemenkumHAM Jadi Awal Perjuangan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

AHY Sampaikan Pidato Partai Demokrat
AHY Sampaikan Pidato Partai Demokrat

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) akhirnya mengeluarkan keputusan resmi bahwa Partai Demokrat hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang juga mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum dinyatakan tidak sah dan ditolak. Keputusan itu disampaikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada hari Rabu 31 Maret pekan lalu.

Pihaknya menjelaskan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko dinilai tidak lengkap dan belum bisa memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya yakni soal tidak adanya mandat resmi dari jajaran DPD dan DPC Partai Demokrat. Pemerintah pun sampai sekarang ini tetap merujuk pada AD/ART yang telah dimiliki Partai Demokrat saat ini. 

Pihak Kemenkumham sendiri mengkonfirmasi bahwa dua pekan setelah dilakukannya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, mereka menerima pengajuan dokumen terkait kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko tersebut. Tak lama beberapa hari setelahnya, Yasonna meminta pihak Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas-berkas yang sebelumnya telah diajukan karena dinilai tidak lengkap. 

Baca juga Perang Poster Demokrat Dan Mulai Munculnya Pembelotan di Daerah

Saat itu Yasonna menjelaskan bahwa pihak KemenkumHAM masih belum bisa untuk melakukan pemrosesan hasil KLB yang diadakan di Deli Serdang karena beberapa dokumen masih belum diterima pihaknya. Setelahnya, pihak Partai Demokrat kubu Moeldoko mengeluarkan pengumuman resmi soal nama-nama yang masuk dalam jajaran kepengurusan partai. Pengumuman itu dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021. 

Diketahui, beberapa nama yang disebutkan itu mayoritas ada mereka yang sebelumnya telah dipecat oleh AHY. Seperti Marzuki Alie yang dijadikan sebagai Ketua Dewan Pembina. Lalu ada Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Partai, Ahmad Yaya yang diangkat sebagai Ketua Mahkamah Partai dan Max Sopacua sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Max Sopacua sendiri dulunya adalah salah satu pendiri Partai Demokrat. 

Sementara itu dua nama lain yang sempat santer terdengar akan mengisi kepengurusan partai, yakni Anas Urbaningrum dan Nazaruddin belum mendapatkan konfirmasi. 

Hasil penolakan oleh KemenkumHAM ini pun menegaskan bahwa kepengurusan dari Partai Demokrat yang sah adalah yang berada di bawah pimpinan AHY dan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. 

Ucapan Terima Kasih AHY

Mendengar keputusan dari pemerintah yang menolak mengesahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun menyampaikan ucapan terima kasih. AHY mengatakan bahwa dalam hal ini Presiden Jokowi telah memenuhi janjinya yang menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Ucapan terima kasih itu diungkapkan AHY setelah menyaksikan tayangan streaming MenkumHAM yang membacakan keputusan resmi mereka soal nasib Partai Demokrat. 

“Bapak Joko Widodo telah menunaikan janjinya untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya,” ungkap AHY.

AHY pun turut menyampaikan bahwa apa yang telah terjadi di lingkungan Partai Demokrat terkait konflik internal berujung KLB itu akan dijadikan sebagai sebuah pelajaran yang sangat berharga dan sebagai renungan untuk lebih berupaya keras lagi dalam meningkatkan solidaritas partai. 

“Prahara ini akan menjadi momentum bagi kami untuk bisa bangkit kembali,” tambahnya. 

Kader Demokrat Sujud Syukur

Keputusan dari KemenkumHAM yang menolak mengesahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut disambut dengan perasaan suka cita di jajaran DPD Partai Demokrat, dan salah satunya adalah DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Mereka pun secara serentak melakukan sujud syukur begitu MenkumHAM mengetok palu penolakan pengajuan tersebut.

“Kami dari DPD Jawa Tengah dan juga seluruh jajaran serta DPC se-Jawa Tengah di tingkat Pimpinan Anak Cabang, ranting dan anak ranting melakukan sujud syukur. Keadilan sudah ditegakkan dan terima kasih kepada pemerintah terutama Bapak Presiden Jokowi yang sudah berlaku adil bagi kami semua,” ungkap Kartina Sukawati selaku Plt Sekretaris DPD Demokrat.

Menurut Kartina Sukawati, KemenkumHAM yang memutuskan untuk menolak keberadaan Partai Demokrat kubu Moeldoko merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi seluruh jajaran di Partai Demokrat, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Bagi pihaknya, hal ini telah menunjukkan demokrasi di Indonesia yang masih tegak berdiri. Pihaknya pun akan menggelar acara syukuran sebagai ucapan terima kasih kepada Tuhan YME. 

“Kami akan syukuran tapi bukan euforia mewah-mewah. Khataman Al-Quran serta memberikan santunan kepada anak-anak yatim. Kami bersyukur dengan hasil yang telah kami terima ini,” tambahnya. 

Bukti Tidak Ada Pemerintah di Balik Moeldoko

Sementara itu pada kesempatan terpisah Max Sopacua selaku Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang menyebut bahwa keputusan KemenkumHAM yang menolak pengajuan pihak mereka, telah membuktikan bahwa dalam konflik yang melanda partai Demokrat, tidak ada keterlibatan pemerintah. Apalagi menjadi beking dari Moeldoko. 

Max Sopacua Pendiri Partai Demokrat

Pihaknya mengaku menghargai apa yang sudah menjadi keputusan dari KemenkumHAM yang menolak mengesahkan partai Demokrat versi mereka. Max menuturkan bahwa selama ini, konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat disebut-sebut ada campur tangan dari pemerintah adalah tuduhan yang tidak benar. Menurutnya, konflik itu muncul dari ketidak puasan sejumlah kader atau kelompok mereka dengan kebijakan Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY. 

Tak Mau Bikin Partai Baru

Meski menerima keputusan yang dikeluarkan oleh KemenkumHAM, Max Sopacua dan kader yang berada dalam Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang akan melanjutkan perjuangan dengan menempuh jalur hukum. Mereka mengaku tidak akan membentuk sebuah partai baru dan akan terus berupaya merebut Partai Demokrat agar bisa kembali ke marwahnya. 

“Tidak ada pemikiran untuk membuat partai baru, karena ini partai punya kita, bukan punya satu keluarga kenapa harus bikin partai baru? Ini partai kita yang berjuang mati-matian kok,” ungkap Max Sopacua kepada para awak media yang meliput. 

Max menjelaskan bahwa kelompok mereka lah yang selama ini telah mencurahkan perjuangan keras mulai dari mendirikan partai hingga menjadikan Partai Demokrat seperti sekarang ini. Dia menilai, kader yang ada sekarang di Partai Demokrat hanya sebagai penikmat dari buah perjuangan mereka sebelumnya. 

“Yang sekarang duduk ini kan hanya penikmat saja, tapi yang berdarah-darah untuk membangun partai ini ya kami-kami ini, yang sekarang gitu kan penikmat,” tuturnya. 

Max pun menyinggung SBY yang telah mengubah mukadimah partai, padahal dia tidak termasuk sebagai pendiri Partai Demokrat di awal-awal dulu. 

“SBY itu baru masuk tahun 2003, lalu maju jadi capres, sekarang merombak mukadimah dari 99 anggota pendiri menjadi Pak SBY dan almarhum Ventje Rumangkang. Padahal Pak SBY itu tidak terdaftar sebagai pendiri, itu kan manipulasi jadinya. Di Partai Demokrat itu ada 99 founding fathers sebagai para pendiri Demokrat, kok sekarang dihapus dihilangkan begitu saja, dan itu salah satu bahan yang diajukan ke tim hukum kami,” jelasnya. 

Terus Berjuang Tempuh Jalur Hukum

Pihak kubu Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang mengaku akan terus menempuh jalur hukum demi memperjuangkan partai mereka. Hal itu menjadi fokus pilihan yang diutamakan pihaknya setelah pemerintah menolak untuk mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi mereka. 

Saiful Huda selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko mengaku bahwa pihaknya menghormati apa yang telah menjadi keputusan pemerintah. Namun baginya, negara ini memiliki aturan hukum yang sangat rapi dalam melakukan penyelesaian konflik partai politik. 

Salah satunya yang dicatut Saiful adalah adanya mekanisme penyelesaian konflik partai melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan Peradilan Negeri. Mekanisme inilah yang akan ditempuh pihak Partai Demokrat kubu Moeldoko agar bisa mendapat keadilan. 

Langkah perjuangan lewat jalur hukum itu juga ditempuh untuk bisa mengembalikan marwah partai yang selama ini dicanangkan untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai partai yang modern, terbuka dan demokratis serta mampu menjadi sebuah rumah yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Langkah-langkah yang diambil pihaknya ini menurutnya bisa menjadi bukti bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko adalah kepengurusan partai yang taat terhadap hukum. Bagi Saiful, Moeldoko selama ini juga tidak pernah menyalahgunakan jabatan yang diemban, seperti yang banyak ditujukan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. 

Menurut Saiful, penunjukkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat didasarkan atas kemampuannya yang dianggap mampu memperbaiki Partai Demokrat yang sekarang ini dinilai telah menjadi sebuah partai yang tak lagi menjunjung tinggi demokrasi. 

“Kader-kader senior Partai Demokrat yang mendatangi, meminta dan meminang Bapak Moeldoko untuk membenahi Partai Demokrat yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis. 

Saiful pun kemudian menyoroti bahwa sebenarnya keputusan KemenkumHAM tersebut bukanlah sebuah akhir dari segalanya. Baginya, pokok utama penyelesaian konflik Partai Demokrat tidak berada di KemenkumHAM melainkan ada di PTUN. Oleh karena itu keputusan KemenkumHAM dianggap sebagai awal dari perjuangan pihaknya dalam memperjuangkan kembalinya demokrasi di tubuh Partai Demokrat. 

Secara garis besar, apa yang disampaikan oleh Saiful adalah untuk menjelaskan bahwa menang atau kalahnya salah satu pihak dari sebuah konflik partai tidak bisa diputuskan begitu saja berdasarkan dari keputusan KemenkumHAM. 

“Jika nanti kubu kami yang menang, maka kubu AHY bisa melakukan gugatannya ke PTUN. Demikian juga sebaliknya, jika pihaknya ditolak oleh KemenkumHAM seperti sekarang, maka pastinya pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN. Maka kami tidak akan pernah surut dalam berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan bukan dinasti,” kata Saiful menerangkan. 

Oleh karena itu, sebelum adanya keputusan resmi dari PTUN maka bagi Saiful sangat tidak elok bagi kubu yang telah dimenangkan oleh KemenkumHAM untuk bertepuk dada. Terlebih terungkap bahwa telah banyak pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang ada di AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY.