Hukuman Penjara Dikurangi 2 Tahun, Rizieq Shihab Tidak Puas

Muhammad Rizieq Shihab Dalam Kerumunan Massa Fanatiknya

Dalam keputusannya yang tertuang pada Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021, Mahkamah Agung mengurangi hukuman atas terdakwa Rizieq Shihab. Pemotongan masa hukuman tersebut terkait kasus tes usap atau swab test di RS Ummi Bogor. Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan untuk menjalani empat tahun penjara, dan kini menjadi dua tahun penjara. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.

“Memperbaiki putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Timur tanggal 24 Juni 2021, mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Rizieq Shihab menjadi pidana penjara selama dua tahun,” bunyi dari amar putusan kasasi itu. 

Adapun, pihak Majelis Hakim di pengadilan tingkat kasasi yang mengeluarkan keputusan perkara itu adalah Suhadi, selaku Ketua serta Soesilo dan Suharto yang menjadi anggota. 

Yang menjadi pertimbangan bagi majelis kasasi adalah fakta bahwa, Rizieq Shihab memang telah terbukti melakukan perbuatan penyiaran pemberitaan bohong dengan secara sengaja, yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Namun dampak dari keonaran yang terjadi itu hanya terjadi di media massa semata, dan tidak menimbulkan korban. 

“Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara lainnya yang merupakan bagian dari serangkaian peristiwa terkait Covid-19,” tulis majelis kasasi dalam keterangannya. 

Melihat fakta tersebut, majelis kasasi menilai bahwa penjatuhan hukuman pidana oleh judex facti kepada Rizieq selama empat tahun dianggap terlalu berat. Oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan memang patut atau beralasan untuk kemudian diperbaiki dengan memberikan hukuman pidana yang lebih ringan.

Bakal Ajukan PK

Meskipun hukuman Rizieq Shihab telah diperingan, dengan dikurangi sebanyak dua tahun, namun pihak kuasa hukum Rizieq akan mengambil langkah lanjutan, dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 

“Kita akan ajukan Peninjauan Kembali, karena pada dasarnya kasus Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI tidak layak untuk dijatuhi hukuman penjara, walaupun itu hanya sehari. Sebab hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan itu pun hanya dalam ucapan yang ‘baik-baik saja’,” ungkap kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada awak media yang meliput.

Tidak hanya berniat untuk mengajukan Peninjauan Kembali, tim kuasa hukum Rizieq juga akan mengajukan judicial review ke MA, atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sebab, selama ini kasus yang menimpa kliennya, seringkali dimanfaatkan sebagai alat politik. 

“Karena sudah tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian dan sudah seringkali dijadikan alat politik,” tambahnya. 

Sebagai informasi, selain terjerat kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab juga diketahui mendapatkan hukuman atas dua perkara lainnya, yakni soal perkara kerumunan di daerah Petamburan dan juga Megamendung. 

Untuk perkara yang terjadi di daerah Petamburan, Rizieq mendapatkan vonis dari pengadilan yakni hukuman penjara selama delapan bulan. Pihak majelis hakim menilai bahwa Rizieq dalam kasus ini telah terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan bahwa setiap orang wajib untuk mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Sementara itu untuk kasus kerumunan yang terjadi di daerah Megamendung, Rizieq mendapatkan hukuman denda sebesar Rp20 juta, subsider lima bulan kurungan penjara. Pihak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta TImur menyatakan bahwa Rizieq telah terbukti melakukan kesalahan akibat tidak mematuhi aturan soal penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, yang sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.