Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap

Puji Triasmoro Kenakan Rompi Oranye KPK Usai Terjaring OTT Atas Dugaan Kasus Suap
Puji Triasmoro Kenakan Rompi Oranye KPK Usai Terjaring OTT Atas Dugaan Kasus Suap

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tersebut dilakukan secara senyap pada Rabu (15/11). Dari operasi itu, tim KPK mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang sebesar Rp475 juta, serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Dalam pernyataan resmi terkait OTT tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Rudi Setiawan memaparkan, bahwa operasi penangkapan dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi serta bukti yang cukup atas dugaan penerimaan suap yang dilakukan Puji.

“Dalam pelaksanaan operasi senyap ini, kami berhasil mengamankan sembilan orang,” terang Rudi yang dilansir dari Harian Disway, Kamis (17/11).

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa KPK melakukan operasi dengan ketat sesuai dengan prosedur hukum dan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal dari adanya dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan oleh perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Selanjutnya, kasus ini pun menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Negeri Bondowoso setelah menerima laporan masyarakat. 

Puji kemudian memerintahkan Alexander, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, untuk melakukan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Selama proses penyelidikan, Yossy dan Andhika terlibat dalam pendekatan dan komunikasi intensif dengan Alexander Silaen. Hal ini diduga sebagai upaya negosiasi agar proses penyelidikan kasus itu dihentikan. 

Mengikuti permintaan mereka, Alexander yang menjadi orang kepercayaan Puji melaporkan hal tersebut, yang kemudian permintaan penghentian kasus tersebut ditanggapi positif oleh Puji. 

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan berlangsung, ada dugaan telah terjadi kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander. Kesepakatan tersebut mencakup kewajiban menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi, dengan jumlah mencapai Rp475 juta.

“Barang bukti awal berupa uang sejumlah Rp475 juta yang diserahkan ke Alexander Silaen dan Puji Triasmoro. Kami akan segera mendalami kasus ini dan mengembangkannya,” ungkap Irjen Rudi Setiawan kepada CNN Indonesia.

Sembilan orang ditangkap dalam OTT tersebut, di mana lima di antaranya yakni, Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, yaitu Rizky Wira P, Nisa Rusmita dari pihak swasta, dan PNS Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso bernama Mohammad Hasan Afandi. 

Selain itu, ada juga Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Novim Dwi Haryono, dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Oky Trihady Putra juga ikut ditangkap. 

Hingga saat ini, kelima orang tersebut telah dipulangkan oleh KPK dan masih berstatus terperiksa.

Moralitas Yang Utama

Kejaksaan pada dasarnya membutuhkan jaksa yang tidak hanya pintar, tetapi juga berintegritas. Hal ini diungkap Burhanuddin saat merespons penetapan tersangka terhadap Puji Triasmoro, oleh KPK terkait suap pengurusan perkara. 

“Moralitas merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas kejaksaan,” katanya seperti dikutip Tempo.

Dalam hal ini, Burhanuddin menekankan bahwa Kejaksaan Agung mendukung OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa yang tidak bermoral. Ia menganggap operasi ini sebagai langkah positif untuk membersihkan internal Kejaksaan.

Jaksa Agung, lanjutnya, juga secara konsisten menyampaikan kepada masyarakat dan media bahwa setiap anggota yang terlibat dalam penyelewengan atau merugikan masyarakat akan ditindak dengan tegas. 

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tindakan KPK dalam menangkap dua jaksa yang terlibat dalam tindakan tercela, yakni menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, kedua jaksa tersebut tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga tindakan hukum terhadap keduanya di Bondowoso dianggap sesuai.

Ia juga menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak akan ragu-ragu untuk menindak oknum yang terlibat dalam proyek dan perkara, tanpa terkecuali. 

“Tindakan tegas dan keras akan diambil terhadap siapa pun yang mencoreng nama baik institusi kejaksaan, seperti yang terjadi pada oknum Kejari Buleleng yang sedang menjalani proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tindakan tegas diperlukan di internal Kejaksaan agar dapat menegakkan integritas dan keadilan secara menyeluruh” ucapnya. 

Sementara itu, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pendampingan hukum tidak akan diberikan kepada dua jaksa yang terkena OTT.

“Keduanya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silaen telah dihentikan sementara sebelum akhirnya dipecat secara permanen,” tegasnya seperti dikutip dari Metro TV News.

Ketut menambahkan bahwa selain kehilangan jabatan, keduanya juga akan “dibuang” dari Kejaksaan karena perbuatan mereka dianggap mencoreng dan merusak reputasi Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum. 

Latar Belakang Kasus OTT

OTT yang dilakukan oleh KPK di Bondowoso melibatkan sembilan orang, termasuk pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bondowoso serta pihak swasta. Mereka semua ditangkap karena diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Lebih lanjut mengenai latar belakang kasus, ini dimulai pada awal November, di mana saat itu  Kejari Bondowoso mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) reguler tahun 2022 dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso. 

Proyek ini terkait dengan pembangunan jalan desa Bata-Tegal Jati di Kecamatan Sumberwringin. Pihak Kejaksaan bahkan telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, melalui Kasi Pidsus Alexander Kristian, mengungkapkan sekitar 17 orang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. 

Tim ahli juga telah diturunkan untuk memeriksa proyek jalan tersebut, termasuk saksi dari pihak CV dan dinas terkait. Diketahui, jumlah nilai proyek yang terlibat dalam korupsi ini didugai mencapai Rp4,8 miliar

Puji menyatakan bahwa Kejaksaan menaikkan status dugaan korupsi proyek jalan tersebut ke tingkat penyidikan, dan hasil uji laboratorium dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya masih menunggu konfirmasi.

Empat Perkara Terkait Suap

Puji Triasmoro bersama dengan Alexander Kristian Diliyanto Silaen telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Putusan ini terkait dengan empat perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Bondowoso. 

Salah satu dari empat perkara tersebut adalah soal proyek hortikultura, sedangkan yang lainnya melibatkan pembangunan gedung rehabilitasi puskesmas di Wringin, pembangunan gedung puskesmas di Botolinggo, dan rekonstruksi ruas Jalan Krajan, Landungsari.

Rudi Setiawan menyatakan bahwa tim penyelidik akan mendalami lebih lanjut kasus-kasus yang tengah ditangani tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran yang cukup, KPK berkomitmen untuk menanganinya. 

Pada awalnya, KPK menangkap sembilan orang terkait dugaan kasus tersebut, namun jumlah tersangka kemudian mengerucut menjadi empat orang.

Rudi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara atau perwakilannya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. 

“Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya diduga menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Puji dan Alexander. Keempat tersangka beserta uang tunai kemudian ditangkap oleh tim penyidik dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rudi Setiawan seperti mengutip dari Kompas.

Atas perbuatannya, tersangka Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Puji dan Alexander sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso

Minggu (19/11), tim penyidik KPK kembali melakukan operasi pengusutan kasus suap yang terjadi di Kejari Bondowoso. Kali ini, KPK menggeledah Kantor Kejari Bondowoso yang berada di Jl. Ahmad Yani, Bondowo. Hasilnya, sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan perkara yang berujung pada dugaan suap diamankan. 

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan kerja. Kemudian didapat dokumen yang terkait perkara yang tengah KPK selesaikan penyelidikannya,” terang Ali Fikri seperti mengutip dari RMOL. 

Dokumen hasil penggeledahan itu, nantinya bakal dianalisa guna dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara suap di Kejari Bondowoso. 

Penggeledahan itu sendiri berlangsung hingga sekitar delapan jam. Tampak pada malam hari sejumlah petugas dari KPK keluar meninggalkan kantor Kejari Bondowoso. Penggeledahan dimulai dari pukul 15.30 WIB dan selesai sekitar pukul 23.38 WIB. 

Selama penggeledahan berlangsung, sejumlah petugas KPK silih berganti keluar masuk gedung dengan membawa tas ransel. Tercatat ada empat petugas yang masing-masing menenteng sebuah koper, yang kemudian dimasukkan ke mobil Hiace warna putih. 

Tidak lama, beberapa petugas lainnya menyusul dari atas gedung menuju ke halaman Kantor Kejari Bondowoso, yang dijadikan tempat parkir dua mobil Hiace putih tersebut. Dua mobil itu kemudian beranjak meninggalkan lokasi, dengan sebuah mobil polisi memberikan pengawalan. 

Dari banyaknya petugas KPK yang melakukan penggeledahan, tidak ada satu pun yang memberikan komentar ketika coba ditanyai oleh para wartawan. Hanya sekedar melempar senyum, mereka langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.