Pemerintah Berencana Gelar Tax Amnesty Jilid II

Program Tax Amnesty Jilid II Jokowi

Isu segera diadakannya kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty kembali mencuat. Hal ini kembali diperbincangkan usai Presiden Jokowi mengirimkan surat khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut tidak lain berisi mengenai rencana pembahasan revisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan mengkonfirmasi kabar ini lewat sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual pada hari Rabu 19 Mei 2021 yang lalu. 

“Yang akan diatur di dalam UU itu di dalamnya ada soal pajak penghasilan atau PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi serta pengurangan tarif PPh badan dan PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan mengenai Undang-Undang Cukai. Ada juga karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya juga pembahasan mengenai pengampunan pajak,” kata Airlangga menjelaskan. 

Tax Amnesty ini dianggap sebagai salah satu program pemerintah yang cukup berhasil, karena telah mampu meningkatkan penerimaan pajak negara. Oleh karena itu pemerintah berencana mengadakan kembali Tax Amnesty Jilid II, yang nantinya diharapkan bisa kembali menaikkan jumlah penerimaan pajak negara, khususnya sebagai bagian pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. 

Pemerintah juga mengatakan bahwa nantinya Tax Amnesty Jilid II akan berbeda dengan Tax Amnesty Jilid I. Perbedaan yang paling mencolok itu adalah pada pengenaan tarif dan juga durasi dilaksanakannya program tersebut. Meski demikian, sampai sejauh ini belum ada kepastian soal rencana itu. 

Tax Amnesty Jilid I sendiri digelar oleh pemerintah pada tahun 2016 silam, yang dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama dilaksanakan pada bulan Juli sampai September 2016 dengan pengenaan tarif sebesar 2 persen. Kemudian tahap kedua dilaksanakan pada bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2016, dengan pengenaan tarif sebesar 3 persen. Lalu tahap ketiga dilaksanakan pada bulan Januari sampai Maret 2017 dan pengenaan tarifnya sebesar 5 persen. 

Sebagai informasi, Tax Amnesty adalah program yang diadakan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pengampunan kesalahan bagi para wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum melaporkan jumlah besaran harta yang dimiliki. Pada akhirnya yang diharapkan oleh pemerintah adalah basis pajak akan bisa meningkat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun berharap agar pembahasan dan pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II bisa dilakukan dengan segera oleh anggota DPR. Sehingga pemerintah nantinya juga bisa dengan cepat menghasilkan sebuah kebijakan guna mendorong pemulihan ekonomi, khususnya terkait pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Bapak Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat kepada DPR dan akan segera dilakukan pembahasan. Diharapkan akan bisa segera dibahas,” tambahnya. 

Meski demikian, pihaknya juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada sekarang ini saat mengajukan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pihaknya juga mengatakan akan menyusun aturan-aturan yang fleksibel dan sesuai dengan perkembangan zaman. Yang jelas dirinya berharap Tax Amnesty Jilid II akan lebih baik daripada Tax Amnesty Jilid I dalam hal aturan dan penerapannya. 

“Jadi dibuat agar lebih luas dan tidak kaku seperti yang sudah dilakukan sebelumnya,” pungkas Airlangga. 

Perubahan PPh Orang Pribadi

Selain mengungkap rencana pemberlakuan Tax Amnesty Jilid II, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan mengenai rencana pemerintah yang akan melakukan perubahan terhadap tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi. 

Meski pada dasarnya pengaturan pemberlakuan tarif PPh orang pribadi itu masuk dalam ranah UU Nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, pihaknya memberikan penjelasan bahwa rencana perubahan untuk tarif PPh orang pribadi itu tetap akan dimasukkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasalnya, RUU itu sudah masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. 

“Soal pajak memang ada pembahasan karena ini menjadi bagian perubahan UU KUP kelima, yang secara global sudah diatur dalam UU tersebut ada PPh termasuk tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang atau jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” ungkap Airlangga. 

Namun, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perubahan tarif PPh orang pribadi tersebut. Apakah nantinya akan diturunkan atau malah dinaikkan. 

Untuk diketahui, selama ini jika merujuk pada Pasal 17 UU Nomor 36 tahun 2008, ada empat lapisan tarif pajak untuk orang pribadi yang dikenakan berdasarkan pada besaran penghasilan yang didapat setiap tahunnya. 

Pertama tarif PPh sebesar 5 persen yang dikenakan untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun. Kedua, tarif sebesar 15 persen untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dalam satu tahun. Ketiga, tarif sebesar 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta. Dan terakhir, yang keempat adalah tarif sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta. 

Skema Kenaikan PPN

Tak hanya tarif Pajak Penghasilan orang pribadi yang akan mengalami perubahan, tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Untuk PPN, pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan besaran tarifnya. 

Airlangga Hartarto mengenai perubahan pada PPN itu nantinya akan diberlakukan skema baru yakni multitarif. Nantinya, akan ada produk barang maupun jasa yang nilai pungutannya mengalami kenaikan namun ada juga yang akan mengalami penurunan. Meski demikian, mana saja produk yang dimaksud masih akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu. 

Rencana perubahan tersebut menurut pihak pemerintah telah sesuai dengan apa yang tertuang di Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 mengenai PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. UU ini diketahui mengatur soal besaran perubahan tarif di mana yang paling rendah berada di angka 5 persen, dan sementara yang paling tinggi sebesar 15 persen. Untuk sekarang ini, yang diberlakukan adalah tarif sebesar 10 persen untuk segala produk maupun jasa.

“Besarannya tentu nantinya akan diberlakukan pada waktu yang paling tepat dan skenarionya akan dijadikan lebih luas lagi,” ungkap Airlangga. 

Jadi Program Turunan

Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkap rencana pembahasan Tax Amnesty Jilid II dan perubahan pada besaran pajak itu mendapatkan respon dari masyarakat. 

Bawono Kristiaji selaku pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) berharap agar pemerintah tidak terlalu terburu-buru untuk segera menjalankan Tax Amnesty Jilid II tersebut. Pemerintah hendaknya mengkaji dan membahas lebih dalam, agar nantinya dalam penerapan bisa jadi lebih baik daripada Tax Amnesty Jilid I yang pernah dilakukan pada tahun 2016 sampai 2017 silam. 

Tax Amnesty Jilid II yang masuk dalam revisi Undang-Undang KUP itu sebaiknya bisa dijadikan sebagai perpanjangan dari program pelaporan harta pada Tax Amnesty Jilid I yang belum selesai. Jadi pemerintah mungkin bisa berkaca pada program pengampunan pajak yang dilakukan di sejumlah negara lain, di mana program itu dilakukan berturunan dan berkala yang kemudian disebut dengan Voluntary Disclosure Program (VDP). 

“Lewat program VPD yang dilaksanakan di sejumlah negara lain, para wajib pajak jadi memiliki kesempatan untuk melaporkan harta dan penghasilan mereka secara sukarela. Namun masih berada dalam koridor ketentuan umum kepatuhan dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ungkapnya. 

Kesuksesan Program Tax Amnesty Indonesia

Pemerintah Tidak Konsisten

Langkah Jokowi yang menyurati DPR untuk membahas rencana dilakukannya Tax Amnesty Jilid II rupanya juga memiliki sisi negatif jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Pasalnya, Jokowi mengatakan pada saat menggelar Tax Amnesty Jilid I pada 2016 silam, program ini hanya akan dilakukan sekali saja, menjadi yang pertama dan terakhir, serta tidak akan diadakan lagi di kemudian hari. 

“Kesempatan pengampunan pajak ini tidak akan terulang lagi. Jadi Tax Amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silahkan, yang tidak maka hati-hati,” pernyataan Jokowi yang diungkap ke media massa pada Juli 2016 silam.

Jadi dengan rencana diadakannya Tax Amnesty Jilid II oleh pemerintah, justru memberikan kesan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan pernyataan dan himbauan yang pernah dilontarkan sebelumnya. 

Sambutan Baik Pengusaha

Jika nantinya Tax Amnesty Jilid II benar-benar akan dilaksanakan oleh pemerintah, pihak yang paling diuntungkan dalam hal ini tentu saja para pengusaha. Mereka pun dipastikan akan menyambut baik apabila program Tax Amnesty Jilid II bisa diselenggarakan kembali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani. Dirinya meyakini program itu akan menjadi angin segar bagi para pengusaha. Sebab, di negara lain program itu memang tidak hanya digelar sekali saja.

“Kita menyambut baik adanya Tax Amnesty ini karena ya di negara lain tax amnesty itu tidak hanya dilakukan sekali saja. Ada yang menggelarnya sebanyak dua atau tiga kali. Kita melihat bahwa program Tax Amnesty ini sangat positif sekali ya,” kata Rosan kepada awak media. 

Dirinya juga mengaku bahwa selama ini banyak sekali masukan yang datang dari para pengusaha mengenai rencana diadakannya Tax Amnesty Jilid II. Rosan melihat bahwa antusiasme dari para pengusaha sangat tinggi terhadap program pengampunan pajak ini. 

“Dari kami tentu akan menyambut positif rencana ini, karena memang selama ini masih banyak sekali pengusaha yang menyampaikan kepada saya ingin ikut lagi berpartisipasi jika ada Tax Amnesty Jilid II. Jadi saya rasa responnya akan positif,” tambahnya. 

Rosan mengklaim bahwa sebenarnya pada tahun 2019 lalu, dirinya pernah membahas soal Tax Amnesty Jilid II bersama dengan Presiden Jokowi. Didasari oleh keinginan para pengusaha yang ingin ikut lagi jika ada program yang sama berikutnya. Sayangnya pembahasan saat itu harus buntu karena adanya wabah pandemi Covid-19, dan dirinya merasa perlu adanya penghitungan ulang potensi besaran dana dari luar negeri yang bisa didapat dari program tersebut. 

“Mesti dilihat lagi, dibicarakan lagi berapa banyak nantinya. Dengan adanya pandemi tentu saja akan ada banyak perubahan juga. Kalau saya melihatnya sebelum adanya pandemi, keinginan para pengusaha itu sangat tinggi,” tuturnya.