Tes PCR dan Swab Antigen Tidak Menjadi Syarat Wajib Perjalanan Domestik

Tes PCR dan Swab Antigen Tidak Menjadi Syarat Wajib Perjalanan Domestik

Sebelumnya berdasarkan pada aturan Satgas Covid-19 No.22/2021, bagi para pelaku perjalanan domestik harus membutuhkan persyaratan wajib kartu vaksin minimal dosis pertama dengan keterangan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam serta tes swab PCR 3×24 jam.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan tracking dan pembatasan pada kemungkinan terjadinya penyebaran virus corona. Kondisi pandemi di tanah air pun dinilai mulai membaik sehingga membuat pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru agar tidak lagi menggunakan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Tanggapan seputar konferensi pers yang berhubungan dengan Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada tanggal 7 Maret 2022 lalu, oleh menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di tanggal 8 Maret 2022 Satgas Covid-19 resmi mengeluarkan surat edaran No.11/2022 yang sudah diberlakukan pada hari tersebut hingga waktu yang akan ditentukan, bahwa antigen dan PCR tidak akan digunakan lagi sebagai syarat perjalanan transportasi domestik, udara, laut dan darat bagi para pelaku perjalanan yang telah memeroleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau pun vaksinasi dosis ketiga (booster).

Bagi Anda selaku pengguna mode transportasi yang sudah memeroleh vaksinasi dosis pertama, masih harus dan wajib melampirkan hasil tes PCR 3×24 jam atau pun swab antigen 1×24 jam sebagai salah satu kelengkapan persyaratan untuk melakukan perjalanan domestik.

Hal yang sama juga berlaku kepada mereka yang mempunyai gangguan kesehatan khusus, seperti halnya komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin Covid-19, wajib untuk melampirkan swab antigen dan tes PCR serta membawa surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah setempat yang menyatakan bahwa tidak bisa ikuti program vaksinasi Covid-19.

Lalu, untuk anak yang berumur di bawah enam tahun, bisa melakukan perjalanan dengan para pendamping serta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Dinilai Telah Berjalan Optimal

Sebelumnya mengacu pada aturan Satgas Covid-19 No.22/2021, bagi para pelaku perjalanan domestik yang membutuhkan persyaratan vaksin minimal dosis pertama dan juga surat keterangan hasil negatif tes PCR 3×24 jam serta swab antigen 1×24 jam.

Hal tersebut sengaja dilakukan supaya dapat memberikan pembatasan dan juga tracing pada kemungkinan penyebaran virus corona. Pada saat aturan tersebut dibuat, pemerintah Indonesia masih terus gencar melakukan vaksinasi dan cakupan para penerima vaksin Covid-19 yang belum begitu maksimal dibandingkan sekarang ini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pada akhirnya yang menjadi salah satu alasan kuat mengapa pemerintah berencana tidak lagi memakai tes PCR dan swab antigen sebagai persyaratan melakukan perjalanan transportasi. Hal ini pun sudah tercantum dalam aturan terbaru dari Satgas Covid-19 No.11/2022.

Berdasarkan data dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi masyarakat Indonesia telah mencapai sekitar 71,29 persen pada hari Senin 7 Maret 2022. Pencapaian vaksinasi dosis keuda ini pun menjadi perihal yang begitu pentingnya untuk menekan angka dan tingkat penyebaran virus corona di Indonesia.

Tri Yunis Miko Wahyono selaku pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) memberikan tanggapan mengenai aturan baru tersebut yang mengatakan bahwa Indonesia tergolong masih belum begitu aman.

Seperti yang dilansir dari Detik Health, Tri Yunis memaparkan bahwa contact tracing di Indonesia terbilang masih sangat rendah, sehingga penggunaan tes PCR maupun swab antigen masih diperlukan guna melacak penularan dan juga menekan penyebaran virus corona.

Kabar terbaru tentang penggunaan mode transportasi tidak hanya pada perjalana jarak jauh saja, bagi pengguna layanan KRL pun tidak ada lagi pembatasan. Pada tanggal 9 Maret 2021, tidak ada lagi aturan jarak duduk antar para penumpang KRL, kemudian gerbong juga telah memuat kapasitas penumpang hingga 60 persen, serta anak – anak yang berumur di bawah 5 tahun diperbolehkan untuk menaiki KRL tersebut.

Protokol Kesehatan Masih Tetap Diterapkan

Mengenai kabar terbaru tentang layanan penggunaan transportasi tersebut menjadi angin segar di kalangan masyarakat, yang mana seluruh lapisat masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas seperti biasa. Kegiatan yang kembali normal ini artinya perekenomian bakalan berputar serta diharapkan bisa membawa dampak positif bagi ekonomi tanah air.

Meskipun demikian, penerapan protokol kesehatan masih terus dilakukan oleh siapa pun. Masyarakat juga diimbau agar tetap memakai masker, rajin cuci tangan, serta bepergian bila mendesak saja.

Pandemi Covid-19 hendaknya bisa membuat masyarakat Indonesia memiliki kesadaran tentang kesehatan diri. Dimulai dari beberapa hal sederhana, seperti terapkan pola hidup sehat dan selalu jaga kebersihan.

Lalu tidak kalah pentingnya juga rajin berolahraga guna menjaga daya tahan tubuh. Imunitas tubuh sangatlah penting dalam menangkal berbagai jenis penyakit, termasuk Covid-19.