Vonis Bersalah Pemerintah Indonesia Soal Polusi Udara

Polusi Udara di Jakarta

Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Anies Baswedan dan sejumlah menteri telah dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang dan melawan hukum. Putusan itu terkait penanganan polusi udara. Adapun pihak yang melayangkan gugatan adalah Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. 

Hakim menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Gubernur DKI Jakarta, serta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang disampaikan pada hari Kamis kemarin, 16 September 2021. 

Putusan hakim tersebut dikeluarkan setelah para tergugat telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam upaya penanganan polusi udara. Lebih lanjut, tindakan yang dimaksud adalah kelalaian dalam memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat untuk masyarakat. Selain itu, hakim PN Jakarta Pusat juga menyatakan para tergugat tersebut telah melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Presiden Jokowi pun mendapatkan hukuman untuk menetapkan baku mutu udara nasional yang cukup, untuk dapat melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan juga ekosistem. Ini termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan atas perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemerintah Menunggu Hasil Kajian KLHK

Merespon putusan PN Jakarta Pusat, pihak istana mengatakan bahwa Jokowi masih akan menunggu hasil kajian dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelahnya, pemerintah akan mengambil langkah yang dibutuhkan untuk mencapai hasil terbaik.

“Kami saat ini menunggu tinjauan dari pihak KLHK, setelah itu baru akan membicarakan poin-poin rekomendasi yang dibutuhkan guna menentukan langkah selanjutnya yang terbaik seperti apa,” ungkap Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada awak media yang meliput. 

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah argumen hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat itu, yang diharapkan bisa membuahkan opsi terbaik, untuk semua pihak.

Anies Tak Ajukan Banding

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota. Anies mengatakan bahwa pihak pemerintah DKI Jakarta menerima vonis, dan siap untuk menjalankan putusan yang telah dikeluarkan untuk kualitas udara di Jakarta yang lebih baik lagi. 

“Pemerintah DKI tidak akan mengajukan banding dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut, demi terciptanya kualitas udara Jakarta yang lebih baik,” ungkap Anies. 

Pihaknya juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta mengapresiasi 32 warga yang mengajukan gugatan dan menurutnya telah sesuai dengan UUD 1945. Dirinya juga menyampaikan bahwa visi yang dimiliki selama ini selaras dengan apa yang diinginkan warga, yakni untuk bisa menyediakan udara yang bersih, yang merupakan hak dasar bagi mereka yang tinggal di Jakarta. 

Solusi cepat yang diambil Anies adalah dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara. Salah poin dalam instruksi itu adalah pihak pemerintah DKI berupaya memastikan tidak ada lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun, dan tidak lulus uji emisi mengaspal di jalanan Ibu Kota. 

Semua angkutan umum yang beroperasi harus mengikuti program Jak Lingko 2020. Anies menambahkan bahwa sejak program itu diterapkan, telah terlihat adanya perbaikan kualitas udara. 

Langkah lain yang juga sudah diterapkan Anies adalah dengan mengimplementasikan kebijakan ganjil-genap. Lalu juga memberikan edukasi kepada warga untuk mau memakai transportasi umum, dan di saat yang sama juga menyediakan fasilitas umum bagi para pejalan kaki di jalan-jalan arteri. 

Langkah Jokowi Dikritik Penggugat

Kuasa hukum para penggugat dalam kasus polusi udara Jakarta, Ayu Eza Tiara berharap nantinya Jokowi tidak akan mengajukan banding atas putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat. Dirinya menilai, sebaiknya Jokowi bisa meniru apa yang telah dilakukan oleh Anies Baswedan, yang menghormati dan menerima vonis dan kemudian segera mengambil respon cepat. 

Sayangnya, Jokowi dan sejumlah menteri yang divonis bersalah sampai detik ini masih belum mengambil sikap dan lebih memilih untuk menunggu kajian dari KLHK. Hal inilah yang memicu kekecewaan Ayu Eza. 

“Menurut saya, alasan menunggu kajian KLHK itu tidak masuk akal. Karena pada dasarnya selama proses persidangan yang sudah berjalan dua tahun itu, mereka juga tidak pernah membantah bukti yang kami ajukan. Jadi kajian apa lagi yang dicari?” tegas Ayu Eza. 

Ayu berpendapat bahwa apa yang dilakukan pemerintah justru memperlambat penanganan polusi udara di Jakarta.

Polusi Udara di Jakarta Terburuk Nomor 5 di Dunia

Seburuk Apa Kualitas Udara Jakarta?

Selama ini, banyak pihak yang memang mengeluhkan buruknya kualitas udara di Jakarta dan dianggap sudah tidak sehat lagi. Hal inilah yang kemudian memicu pengajuan gugatan ke pemerintah. Lalu, sejauh mana tingkat polusi udara dalam beberapa hari terakhir ini?

Jika merujuk data yang dimuat di situs IQAir selama dua hari terakhir, indeks kualitas udara Jakarta berada di kisaran 114 US AQI dengan status ‘tidak sehat untuk kelompok sensitif’. Maksudnya adalah, bagi orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu, kualitas udara Jakarta tidak layak untuk dihirup.

Lebih lanjut, konsentrasi polutan udara di Jakarta berada di PM2.5, 44.7µg/m³ atau berada 4 kali di atas ambang batas wajar yang telah ditetapkan WHO mengenai kualitas udara. Dari data tersebut diketahui kualitas udara Jakarta lebih buruk dibandingkan dengan sepekan terakhir. Jakarta juga berada di peringkat teratas dengan masalah kualitas udara, dibandingkan kota besar lain di Indonesia. Bahkan polusi udara Jakarta bertengger di peringkat ke-5 di dunia.

Jadi Sorotan Media Internasional

Kabar soal pemerintah yang divonis bersalah dalam kasus gugatan polusi udara Jakarta, mendapatkan perhatian khusus dari sejumlah media asing luar negeri. Misalnya Associated Press (AP) yang memberitakan kasus itu dengan tajuk “Indonesian court rules presiden negligent over pollution”, dan menjadi headline. 

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan suara 3-0 yang mendukung sekelompok warga yang mencari lingkungan sehat di kota itu. Gugatan diajukan sejak bulan Juli 2019 terhadap Widodo dan tiga menteri, serta gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” isi dari pemberitaan media AP. 

Selain AP, ada Reuters yang turut menyoroti kasus tersebut dengan memberikan judul “Indonesia court finds top officials negligent in air pollution lawsuit”. Dalam pemberitaannya, Reuters memaparkan bahwa kondisi urbanisasi yang masif dan masalah lalu lintas yang kronis, serta pembangkit listrik tenaga batu bara di sekitar Jakarta, menyumbang polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan. 

ABC News dan New York Times juga turut serta dalam memberitakan vonis bersalah pemerintah Indonesia soal polusi udara di Jakarta.